Langsung ke konten utama

Kolaboratif Governance (Pemerintah Daerah Dan NGO KALEKA) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menekan Deforestasi Dan Kerusakan Lingkungan Di Kabupaten Kotawaringin Barat

 


Kerusakan lingkungan menjadi salah satu topik serius yang sedang diperhatikan dan diperbicangkan. Indonesia menjadi salah satu negara yang sedang menghadapi permasalahan kerusakan lingkungan khususnya pada kawasan hutan tropis yang disebabkan penebangan liar. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat selama tahun 2018-2019 terjadi deforestasi sebesar 462.400 hektar yang meliputi kawasan yang berada di dalam maupun di luar hutan. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mengalami deforestasi dan degradasi hutan yang signifikan. Padahal hutan memiliki peranan penting dengan menjadi rumah dan habitat bagi beragam flora dan fauna

Salah satu penyebab meningkatnya deforestasi lahan adalah pembukaan lahan usaha pertanian kelapa sawit baru, selama rentang waktu 2009-2011 Hutan di Indonesia seluas 1,24 juta hektar yang didominasi oleh peralihfungsian lahan menjadi perkebunan kelapa sawit (Prasetyo 2013). Kelapa sawit sudah menjadi komoditas primadona di Indonesia ini terbukti pada tahun 2016 produksi minyak sawit mentah / CPO (Crude Palm Oil) Indonesia mencapai 53,4% dari total kebutuhan CPO dunia (United States Departement of Agriculture, 2016). Namun pada tahun 2019 UE (Uni Eropa) melakukan boikot komoditas kelapa sawit karena menilai minyak kelapa sawit tidak memenuhi kriteria bahan baku biofuel yang tetapkan oleh UE, hal ini terjadi karena UE menilai komoditas kelapa sawit menjadi penyebab deforestasi hutan, meningkatkan kadar karbon, dan bukan wilayah biodiversitas (Pratama, 2019). Lalu apakah benar komoditas kelapa sawit tidak dapat selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan? Sebenarnya pembagunan berkelanjutan tidak hanya dinilai dari aspek ekologi nya namun juga harus memperhatikan namun juga harus memperhatikan aspek ekonomi dan sosial (World Bank, 2012). Kelapa sawit telah memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi Indonesia, berdasakan data Kementerian Pertanian (2019), 2.673.810 petani bergerak pada usaha perkebunan kelapa sawit dan Menyerap 4.425.647 pekerja di perkebunan kelapa sawit.

Aspek ekologi yang membuat stigma terhadap komoditas kelapa sawit disebabkan karena laju pertumbuhan kelapa sawit tidak terkendali sehingga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Pemerintah berupaya menangulangi isu negatif tersebut melalui pembuatan standar perkebunan yang berkelanjutan yang diberi nama The Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) (Apriyanto dkk, 2019). ISPO merupakan pedoman serta komitmen untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang didasarkan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, ISPO wajib dimiliki oleh perusahaan maupun perkebunan rakyat. Penerapan standar ini akan memberikan jaminan bahwa proses produksi kelapa sawit menggunakan konsep berkelanjutan. Selain ISPO ada juga standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yaitu sertifikat untuk produk-produk minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku produk makanan dan makanan yang akan dipasarkan ke eropa (Hutabarat, 2017). Melalui Sertifikasi ini akan membuat para pelaku usaha perkebunan dapat lebih kuat dalam menghadapi perubahan pasar karena semakin mudah memasuki rantai pasok global.

Target utama sertifikasi perkebunan berkelanjutan adalah perkebunan kelapa sawit milik rakyat atau swadaya, hal ini dikarenakan luasnya lebih dari 41,4% dari total area produksi sawit Indonesia (Direktorat Jendaral Perkebunan, 2014). Akan tetapi sertfikasi ini menjadi delima bagi para petani perkebunan rakyat karena untuk memperoleh sertifikat, banyak hal yang harus dilakukan oleh para petani. Seperti harus tergabung dalam anggota organisasi atau kelompok tani, harus memiliki sertifikasi lahan yang legal, mendapatkan surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan (STD-B), dan memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Petani juga harus mendokumentasikan setiap kegiatan perkebunan kelapa sawit mereka. Petani juga harus memenuhi standar pemeliharaan seperti pemupukan yang sesuai dosis, penangan hama dan gulma tanaman (Hutabarat, 2017). Selain itu kurangnya dukungan dari pemerintah untuk proses sertifikasi membuat semakin lambatnya para petani mendapatkan sertifikat. Meskipun demikian terdapat pera lembaga swadaya masyarakat atau LSM serta Non Government Organization (NGO) untuk membantu mempercepat proses sertifikasi melalui dukungan baik berupa pendampingan dan intervensi dalam proses kebijakan.

Salah satu contoh peran NGO dalam proses sertifikasi ini adalah KALEKA yang membantu proses sertifkasi para petani perekebunan rakyat di Kalimantan Tengah khususnya kabupaten Kotawaringin Barat kecamatan Pangkalan Banteng. KALEKA melakukan pendampingan bagi para petani kelapa sawit di Pangkalan Banteng mulau dari penampingan untuk kelompok tani hingga pengajuan STDB. KALEKA telah bekerja di Kalimantan Tengah sejak tahun 2013 untuk berkomitmen mendukung kegiatan produksi pertanian/perkebunan secara berkelanjutan dan mengurangi deforestasi dan kerusakan lingkungan. KALEKA menjadi pelopor penerapan pendekatan yurisdiksi dan kemitraan publik-swasta untuk produksi minyak sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Aktivitas KALEKA difokuskan di dua kabupaten yaitu Kotawaringin Barat & Seruyan. KALEKA juga berupaya menemukan model restorasi yang paling cocok di lima desa di Kalimantan Tengah. Bersama kesatuan pengelolaan hutan, KALEKA juga berupaya menemukan solusi untuk memerangi deforestasi illegal.

Kolaborasi antara KALEKA dengan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat dan kecamatan Pangkalan Banteng tentunya akan memberikan pengaruh terhadap proses sertifikasi lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Dari latar belakang tersebut peneliti ingin Menemukan bagaimana model kolaborasi antara Pemerintah dan NGO untuk dapat mewujudkan sistem perkebunan yang berkelanjutan menemukan kendala sertas solusi yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan 3 aspek utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu aspek ekologi, ekonomi dan sosial.

Penyelenggaraan pemerintahan yang kolaboratif sebagai salah satu dari tipe governance. Konsep ini menyatakan akan pentingnya suatu kondisi dimana Lembaga publik dan Lembaga privat (bisnis) bekerja sama yang nantinya akan menghasilkan produk hukum, aturan, dan kebijakan yang tepat untuk publik atau masyarakat. Teori ini menunujukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah lembaga publik yaitu pemerintah dan Lembaga privat yaitu organisasi bisnis atau perusahaan bukanlah suatau yang terpisah dan bekerja secara sendiri-sendiri melainkan harus bekerja bersama demi kepentingan masyarakat. Kolaborasi dipahami sebagai kerjasama antar Lembaga, antar organisasi atau antar institusi dalam rangka pencapain tujuan yang tidak bisa dicapai atau dilakukan secara independent


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mengatasai kejenuhan sebagai birokrat

Tidak dipungkiri Saya mengalami kejenuhan sebagai birokrat dan butuh sentuhan semanagt baru agar kembali semangat dalam bertugas sebagai birokrat, hal ini disebabkan faktor internal dan eksternal. faktor eksternal di antaranya, serentetan ott oleh kpk dan kejaksaan terhadap kepala daerah dan beberapa birokrat yang menjadi trending topik setiap bulannya mempengaruhi mental bertugas, bukan berarti saya melegalkan korupsi justru menentang namun, keribetan aturan yang saling bertentangan membuat seorang birokrat serba salah dalam mengambil kebijakan. sesuatu yang hakikatnya benar secara sosial belum tentu benar secara administrasi dan banyak lagi yang membuat birokrat sulit untuk bergerak dan berinovasi.

Jangan mempersulit diri

Menjadi birokrat adalah pekerjaan sekaligus tanggung jawab, namun patut disadari bahwa tidaklah mungkin kita bisa mengabdi secara totalitas di dunia birokrat di era saat ini dimana kepentingan politik dan pencitraan bercampur baur dengan pelayanan dan pengabdian masyarakat, banyak hal yang kita temui dilapangan saat menjadi birokrat dimana kita terlalu menggebu gebu untuk memberikan yang terbaik, namun kadangkala niat baik kita tidak didukung penuh oleh lingkungan dimana kita bertugas, yang pada akhirnya kita hanya mengorbankan diri kita sendiri sementara pihak lain berpangku tangan, sehingga akhirnya muncul situasi dimana kita mempersulit diri kita sendiri. oleh karena itu kita harus cerdik memilah dan memilih situasi diaman kita utamakan pengabdian sebagai birokrat namun tidak mengorbankan diri sendiri. Di era saat ini betapa banyak kepala daerah dan pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi pidana dan perdata. Yang bolehh jadi sebagian belum tentu kesalahan mereka, hanya keslaah...