Kolaboratif Governance (Pemerintah Daerah Dan NGO KALEKA) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menekan Deforestasi Dan Kerusakan Lingkungan Di Kabupaten Kotawaringin Barat
Kerusakan
lingkungan menjadi salah satu topik
serius yang sedang diperhatikan dan diperbicangkan. Indonesia menjadi salah
satu negara yang sedang menghadapi permasalahan kerusakan lingkungan khususnya
pada kawasan hutan tropis yang disebabkan penebangan liar. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mencatat selama tahun 2018-2019 terjadi deforestasi sebesar 462.400 hektar yang meliputi
kawasan yang berada di dalam maupun di luar
hutan. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mengalami deforestasi dan degradasi hutan yang signifikan. Padahal
hutan memiliki peranan penting dengan menjadi rumah dan habitat bagi beragam flora dan fauna.
Salah
satu penyebab meningkatnya deforestasi lahan adalah pembukaan lahan usaha
pertanian kelapa sawit baru, selama rentang waktu 2009-2011 Hutan di Indonesia seluas 1,24 juta hektar yang didominasi oleh
peralihfungsian lahan menjadi perkebunan kelapa sawit (Prasetyo 2013). Kelapa
sawit sudah menjadi komoditas primadona di Indonesia ini terbukti pada tahun
2016 produksi minyak sawit mentah / CPO (Crude
Palm Oil) Indonesia mencapai 53,4% dari total kebutuhan CPO dunia (United
States Departement of Agriculture, 2016). Namun pada tahun 2019 UE (Uni Eropa)
melakukan boikot komoditas kelapa sawit karena menilai minyak kelapa sawit
tidak memenuhi kriteria bahan baku biofuel
yang tetapkan oleh UE, hal ini terjadi karena UE menilai komoditas kelapa sawit
menjadi penyebab deforestasi hutan, meningkatkan kadar karbon, dan bukan
wilayah biodiversitas (Pratama, 2019). Lalu apakah benar komoditas kelapa sawit
tidak dapat selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan? Sebenarnya
pembagunan berkelanjutan tidak hanya dinilai dari aspek ekologi nya namun juga
harus memperhatikan namun juga harus memperhatikan aspek ekonomi dan sosial
(World Bank, 2012). Kelapa sawit telah memberikan dampak ekonomi dan sosial
yang besar bagi Indonesia, berdasakan data Kementerian Pertanian (2019),
2.673.810 petani bergerak pada usaha perkebunan kelapa sawit dan Menyerap
4.425.647 pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Aspek ekologi yang membuat stigma
terhadap komoditas kelapa sawit disebabkan karena laju pertumbuhan kelapa sawit
tidak terkendali sehingga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Pemerintah
berupaya menangulangi isu negatif tersebut melalui pembuatan standar perkebunan
yang berkelanjutan yang diberi nama The
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) (Apriyanto dkk, 2019). ISPO
merupakan pedoman serta komitmen untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan untuk para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang didasarkan hukum
dan peraturan pemerintah Indonesia, ISPO wajib dimiliki oleh perusahaan maupun
perkebunan rakyat. Penerapan standar ini akan memberikan jaminan bahwa proses
produksi kelapa sawit menggunakan konsep berkelanjutan. Selain ISPO ada juga
standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yaitu
sertifikat untuk produk-produk minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku
produk makanan dan makanan yang akan dipasarkan ke eropa (Hutabarat, 2017).
Melalui Sertifikasi ini akan membuat para pelaku usaha perkebunan dapat lebih
kuat dalam menghadapi perubahan pasar karena semakin mudah memasuki rantai
pasok global.
Target utama sertifikasi perkebunan berkelanjutan adalah perkebunan
kelapa sawit milik rakyat atau swadaya, hal ini dikarenakan luasnya lebih dari
41,4% dari total area produksi sawit Indonesia (Direktorat Jendaral Perkebunan,
2014). Akan tetapi sertfikasi ini menjadi delima bagi para petani perkebunan
rakyat karena untuk memperoleh sertifikat, banyak hal yang harus dilakukan oleh
para petani. Seperti harus tergabung dalam anggota organisasi atau kelompok
tani, harus memiliki sertifikasi lahan yang legal, mendapatkan surat tanda
daftar usaha budidaya perkebunan (STD-B), dan memiliki surat pernyataan
pengelolaan lingkungan (SPPL). Petani juga harus mendokumentasikan setiap
kegiatan perkebunan kelapa sawit mereka. Petani juga harus memenuhi standar
pemeliharaan seperti pemupukan yang sesuai dosis, penangan hama dan gulma
tanaman (Hutabarat, 2017). Selain itu kurangnya dukungan dari pemerintah untuk
proses sertifikasi membuat semakin lambatnya para petani mendapatkan
sertifikat. Meskipun demikian terdapat pera lembaga swadaya masyarakat atau LSM
serta Non Government Organization (NGO)
untuk membantu mempercepat proses sertifikasi melalui dukungan baik berupa
pendampingan dan intervensi dalam proses kebijakan.
Salah satu contoh peran NGO dalam proses sertifikasi ini adalah
KALEKA yang membantu proses sertifkasi para petani perekebunan rakyat di
Kalimantan Tengah khususnya kabupaten Kotawaringin Barat kecamatan Pangkalan
Banteng. KALEKA melakukan pendampingan bagi para petani kelapa sawit di
Pangkalan Banteng mulau dari penampingan untuk kelompok tani hingga pengajuan
STDB. KALEKA telah bekerja di Kalimantan Tengah sejak tahun 2013 untuk berkomitmen
mendukung kegiatan produksi pertanian/perkebunan secara berkelanjutan dan
mengurangi deforestasi dan kerusakan lingkungan. KALEKA menjadi pelopor
penerapan pendekatan yurisdiksi dan kemitraan publik-swasta untuk produksi
minyak sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Aktivitas KALEKA difokuskan di
dua kabupaten yaitu Kotawaringin Barat & Seruyan. KALEKA juga berupaya
menemukan model restorasi yang paling cocok di lima desa di Kalimantan Tengah.
Bersama kesatuan pengelolaan hutan, KALEKA juga berupaya menemukan solusi
untuk memerangi deforestasi illegal.
Kolaborasi antara KALEKA dengan pemerintah kabupaten Kotawaringin
Barat dan kecamatan Pangkalan Banteng tentunya akan memberikan pengaruh
terhadap proses sertifikasi lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Dari latar
belakang tersebut peneliti ingin Menemukan bagaimana model kolaborasi antara
Pemerintah dan NGO untuk dapat mewujudkan sistem perkebunan yang berkelanjutan
menemukan kendala sertas solusi yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan 3
aspek utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu aspek ekologi, ekonomi dan sosial.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang kolaboratif sebagai salah satu dari tipe governance. Konsep
ini menyatakan akan pentingnya suatu kondisi dimana Lembaga publik dan Lembaga
privat (bisnis) bekerja sama yang nantinya akan menghasilkan produk hukum,
aturan, dan kebijakan yang tepat untuk publik atau masyarakat. Teori ini menunujukkan
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah lembaga publik yaitu pemerintah dan
Lembaga privat yaitu organisasi bisnis atau perusahaan bukanlah suatau yang
terpisah dan bekerja secara sendiri-sendiri melainkan harus bekerja bersama
demi kepentingan masyarakat. Kolaborasi dipahami sebagai kerjasama antar
Lembaga, antar organisasi atau antar institusi dalam rangka pencapain tujuan
yang tidak bisa dicapai atau dilakukan secara independent

Komentar
Posting Komentar